Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pilian Kepala Desa Tanpa Politik Uang



jingkangPost:
Pemerintah Kabupaten Banyumas akan me wujudkan pemilihan kepala desa (pilkades) yang bersih dari praktik wuwuran atau politik uang.

Ihtiar untuk mewujudkan pilkades yang bebas dari wuwuran, telah dimulai tahun 2017. Diantaranya membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2017, tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam perda dan perbup yang sudah disetujui, jika terbukti putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kepala desa terpilih melakukan wuwuran, dilepaskan pelantikanya sebagai kepala desa,

Dengan perda dan perbup itu, sangat memungkinkan terselenggaranya pilkades yang bersih dan bermartabat. Calon yang terbukti membatalkan ketentuan wuwuran dikenai sangsi tegas, merupakan pembatalan sebagai kepala desa,

Pilkades yang bersih dari wuwuran diharapkan akan memilih calon yang memiliki kemampuan, jujur ​​dan memenuhi persyaratan. Mereka mencalonkan sebagai calon kepala desa, bukan karena memiliki banyak uang.

Karena menjadi kepala desa tanpa wuwuran, kepala desa bisa memfokuskan tugasnya tanpa masalah, seperti meminjam budi,(PutraKedua)

Post a Comment for "Pilian Kepala Desa Tanpa Politik Uang"