Kampaye Di Masa Tenang Akan Terkena Sangsi
Sabtu (13/4/2019) jingkangPost.com: Ini adalah kampanye terakhir untuk semua peserta Pemilu. Selanjutnya untuk tiga hari ke depan, kita akan membuka masa-masa tenang.
Pada masa tenang, peserta Pemilu berhenti berkampanye dalam bentuk apapun. Calon DPRD, DPD, DPR RI dan PERSIDEN
Seluruh alat Kampanye baik yang terkait dengan siapa pun juga, calon presiden, calon presiden, kandidat, dan peraga kampanye yang terlibat di jalan-jalan juga harus di seterilkan
Bila peserta Pemilu melanggarnya, mereka akan meminta hukuman tentang meminta pertanggungan karena berkampanye di luar jadwal. Namun, sangsi itu hanya sebatas hukuman dan tidak sampai dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 17/4/2019.
Pencoblosan tanggal 17 April 2019.
"Memulai masa depan tenang, tidak ada kegiatan yang disebut kampanye dalam bentuk pun. Karena masuk dalam kategori
kampanye yang didukung oleh hukuman pidananya tidak dapat mendiskualifikasi calon peserta kampanye"
Pada masa tenang, peserta Pemilu berhenti berkampanye dalam bentuk apapun. Calon DPRD, DPD, DPR RI dan PERSIDEN
Seluruh alat Kampanye baik yang terkait dengan siapa pun juga, calon presiden, calon presiden, kandidat, dan peraga kampanye yang terlibat di jalan-jalan juga harus di seterilkan
Bila peserta Pemilu melanggarnya, mereka akan meminta hukuman tentang meminta pertanggungan karena berkampanye di luar jadwal. Namun, sangsi itu hanya sebatas hukuman dan tidak sampai dibatalkan kepesertaannya di Pemilu 17/4/2019.
Pencoblosan tanggal 17 April 2019.
"Memulai masa depan tenang, tidak ada kegiatan yang disebut kampanye dalam bentuk pun. Karena masuk dalam kategori
kampanye yang didukung oleh hukuman pidananya tidak dapat mendiskualifikasi calon peserta kampanye"
Post a Comment for "Kampaye Di Masa Tenang Akan Terkena Sangsi"
Saran dan kritik sangat di butuhkan